Rabu, 08 Juni 2016
Larasita, Menjangkau Yang Tidak Terjangkau
Larasita, Menjangkau Yang Tidak Terjangkau: Dalam rangka mendekatkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia kepada masyarakat dikembangkan pola pengelolaan pertanahan yang disebut LARASITA (Pasal 12 (1) Peraturan Kepala BPN-RI Nomor 18 Tahun 2009 tanggal 11 Mei 2009 tentang Larasita Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia). Pelaksanaan Larasita dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia sebagai Kantor Pertanahan yang bergerak (mobile service), yang mendekatkan...
Langganan:
Postingan (Atom)